Jika Tak juga Melaporkan Tentu Ada Sanksi

12  Pejabat Pemko yang Belum Melaporkan LHKPN

Fajri Adha

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.CO )--Saat ini sudah tercatat sebanyak 166 orang atau sekitar 94 persen pejabat eselon II dan III yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Data tersebut didapatkan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru .

"Data sampai hari ini tinggal 12 orang lagi yang belum melapor dari total 178 yang wajib mengisi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," terang  Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pekanbaru Fajri Adha, Selasa (9/4/2019).

Untuk 12 pejabat yang belum mengisi LHKPN, sebut Fajri, dihimbau segera memberi laporan mengingat batas waktu pelaporan sendiri sudah berakhir pada 31 Maret 2019 lalu.

"Yang belum melapor sampai 31 Maret masih bisa mengisi LHKPN. Hanya saja mereka akan tercatat di sistem tercantum terlambat melapor," kata Fajri.

"Jika tidak juga memberi laporan, tentu ada sanksinya mulai dari teguran tertulis hingga sanksi tegas lainnya sesuai aturan berlaku. Karena itu dihimbau segeralah mengisi LHKPN," tambah Fajri.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT menyatakan, pelaporan LHKPN sejalan dengan upaya pemerintah kota guna melakukan perubahan dan mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Namun tak ditampiknya masih banyak pejabat yang belum bisa menerima perubahan.

"Mereka itu (yang tidak lapor kekayaan) manusia-manusia yang belum bisa berubah. Inilah yang kita reformasi agar mereka bisa dan mampu keluar dari zona," tutup Firdaus. (Dl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar